Koreksi Pasal 55
PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Teks Saat Ini
(1) Bank Jaringan membuat daftar tunggu Resipien dan melaporkan kepada Menteri secara berkala setiap bulan.
(2) Daftar tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan urutan Resipien untuk memperoleh Jaringan.
Koreksi Anda
