Koreksi Pasal 53
PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Teks Saat Ini
Persyaratan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b, berupa pemeriksaan medis untuk memastikan kelayakan sebagai Pendonor dilihat dari segi kesehatan Pendonor.
Koreksi Anda
