Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b, berupa pemeriksaan medis untuk memastikan kelayakan sebagai Pendonor dilihat dari segi kesehatan Pendonor.
Koreksi Anda