Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan untuk terdaftar sebagai calon Pendonor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) meliputi: a. persyaratan administratif; dan b. persyaratan medis. (2) Persyaratan administratif calon Pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. membuat pernyataan tertulis tentang kesediaan Pendonor menyumbangkan Jaringan tubuh lain secara sukarela tanpa meminta imbalan; b. bersedia tidak melakukan penjualan Jaringan tubuh lain ataupun perjanjian dengan Resipien yang bermakna jual beli atau pemberian imbalan; c. mendapat persetujuan keluarga terdekat, untuk Pendonor mati; dan d. memahami indikasi, kontraindikasi, risiko, prosedur Transplantasi Jaringan tubuh lain, panduan hidup pasca-Transplantasi Jaringan tubuh lain, dan bersedia membuat surat persetujuannya.
Koreksi Anda