Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a dilakukan oleh calon Pendonor dan calon Resipien di bank Jaringan, setelah memenuhi persyaratan. (2) Dalam hal calon Pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan calon Pendonor hidup, pendaftaran dilaksanakan di bank Jaringan melalui rumah sakit penyelenggara. (3) Hasil pendaftaran calon Pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Menteri setelah dilakukan pengambilan Jaringan.
Koreksi Anda