Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Transplantasi Jaringan tubuh lain dilaksanakan melalui tahapan: a. pendaftaran; b. penyiapan Jaringan tubuh lain dari Pendonor; dan c. operasi Transplantasi Jaringan tubuh lain dan penatalaksanaan pascaoperasi Transplantasi Jaringan tubuh lain. (2) Kegiatan pendaftaran dan penyiapan Jaringan tubuh lain dari Pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan oleh bank Jaringan.
Koreksi Anda