Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendonor pada Transplantasi Jaringan mata berupa Pendonor mati klinis/konvensional. (2) Pendonor mati klinis/konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pendonor yang Jaringan tubuhnya diambil pada saat yang bersangkutan telah dinyatakan meninggal dunia. (3) Pernyataan meninggal dunia pada Pendonor mati klinis/konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada kondisi telah berhentinya fungsi sistem jantung-sirkulasi dan sistem pernafasan terbukti secara permanen, yang proses penentuannya harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda