Koreksi Pasal 33
PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai bank mata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 32 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
