Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendonor pada Transplantasi Jaringan tubuh lain terdiri atas: a. Pendonor hidup; dan b. Pendonor mati klinis/konvensional. (2) Pendonor hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Pendonor yang Jaringan tubuhnya diambil pada saat yang bersangkutan masih hidup. (3) Ketentuan mengenai Pendonor mati klinis/konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dan ayat (3) berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pendonor mati klinis/konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Koreksi Anda