Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pendonor tidak berwasiat, Jaringan pada Transplantasi Jaringan mata dan Transplantasi Jaringan tubuh lain diperoleh setelah mendapat persetujuan dari keluarga terdekat Pendonor. (2) Ketentuan mengenai keluarga terdekat dan mekanisme persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap persetujuan dari keluarga terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda