Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank mata dan bank Jaringan dapat MENETAPKAN biaya pemrosesan dan biaya pengembangan Jaringan dari Resipien sesuai dengan nilai keekonomian, dengan mengacu pola biaya pemrosesan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola biaya pemrosesan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan biaya pengembangan Jaringan diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda