Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan pengembangan bank mata dan bank Jaringan. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari sumber: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipergunakan untuk bank mata, bank Jaringan, dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara milik Pemerintah Pusat. (4) Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dipergunakan untuk bank mata, bank Jaringan, dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara milik Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda