Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Resipien pada Transplantasi Jaringan berhak mengetahui urutan daftar tunggu calon Resipien untuk memperoleh Jaringan. (2) Setiap Resipien pada Transplantasi Jaringan berkewajiban: a. mengikuti prosedur pelaksanaan Transplantasi Jaringan; b. membayar seluruh biaya penyelenggaraan Transplantasi Jaringan, baik secara mandiri atau melalui asuransi penjaminnya; dan c. mengganti biaya pemrosesan dan biaya pengembangan Jaringan.
Koreksi Anda