Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pendonor pada Transplantasi Jaringan berhak dijaga kerahasiaan identitas dan hasil pemeriksaan kesehatannya. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan kelainan atau penyakit tertentu, Pendonor dapat meminta pemberitahuan hasil pemeriksaan kesehatan dengan tetap terjaga kerahasiaannya. (3) Setiap Pendonor pada Transplantasi Jaringan berkewajiban memberikan informasi yang jujur, lengkap, dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya.
Koreksi Anda