Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pendonor pada Transplantasi Organ berhak: a. mengetahui identitas Resipien atas persetujuan Resipien; b. dibebaskan dari seluruh biaya pelayanan kesehatan selama perawatan Transplantasi Organ; c. memperoleh prioritas sebagai Resipien apabila memerlukan Transplantasi Organ; dan d. mencabut pendaftaran dirinya dalam data calon Pendonor sampai sebelum tindakan persiapan operasi Transplantasi Organ dimulai. (2) Setiap Pendonor pada Transplantasi Organ berkewajiban: a. menjaga kerahasiaan Resipien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. tidak melakukan perjanjian khusus dengan Resipien terkait dengan Transplantasi Organ; dan c. mematuhi petunjuk pemeliharaan kesehatan bagi Pendonor.
Koreksi Anda