Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan tahapan kegiatan pendaftaran dan pemeriksaan kecocokan antara Resipien dan Pendonor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 19, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menerbitkan surat keterangan mengenai: a. kelayakan pasangan antara Resipien dan Pendonor; dan b. tidak ditemukan indikasi jual beli atau komersialisasi.
Koreksi Anda