Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran terhadap setiap calon Pendonor dan calon Resipien yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 16 dilakukan melalui sistem yang dibentuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan harus melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon Pendonor dan calon Resipien yang telah terdaftar. (3) Calon Pendonor yang telah terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dinyatakan memenuhi persyaratan berhak mendapatkan identitas sebagai calon Pendonor.
Koreksi Anda