Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pendonor hanya akan mendonorkan Organ tubuhnya kepada Resipien hubungan darah atau suami/istri dengan Pendonor, persyaratan administratif calon Pendonor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus disertai dengan keterangan hubungan darah atau suami/istri dengan Resipien dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan catatan sipil.
Koreksi Anda