Koreksi Pasal 12
PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Teks Saat Ini
(1) Keluarga terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d meliputi suami/istri, anak yang sudah dewasa, orang tua kandung, dan/atau saudara kandung Pendonor.
(2) Dalam hal suami/istri, anak yang sudah dewasa, orang tua kandung, atau saudara kandung Pendonor tidak dapat memberikan persetujuan karena tidak diketahui keberadaannya, tidak cakap secara hukum, meninggal dunia, atau tidak ada, persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d tidak diperlukan.
Koreksi Anda
