Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan terhadap setiap calon Pendonor setelah memenuhi persyaratan: a. administratif; dan b. medis.
Koreksi Anda