Koreksi Pasal 10
PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Teks Saat Ini
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan terhadap setiap calon Pendonor setelah memenuhi persyaratan:
a. administratif; dan
b. medis.
Koreksi Anda
