Koreksi Pasal 9
PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Teks Saat Ini
Transplantasi Organ dilaksanakan melalui tahapan kegiatan:
a. pendaftaran;
b. pemeriksaan kecocokan antara Resipien dan Pendonor;
dan
c. operasi Transplantasi Organ dan penatalaksanaan pascaoperasi Transplantasi Organ.
Koreksi Anda
