Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pasien yang membutuhkan Transplantasi Organ dapat menjadi calon Resipien. (2) Calon Resipien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pasien dengan: a. indikasi medis; dan b. tidak memiliki kontraindikasi medis, untuk dilakukan Transplantasi Organ.
Koreksi Anda