Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh harus melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh melalui sistem informasi Transplantasi.
Koreksi Anda