Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh, dibentuk sistem informasi Transplantasi. (2) Sistem informasi Transplantasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan. (3) Sistem informasi Transplantasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyediakan data dan informasi terkait penyelenggaraan Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh, wadah dan sarana komunikasi bagi masyarakat, bank mata, bank Jaringan, dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh.
Koreksi Anda