Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh. (2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan sebagai upaya untuk meningkatkan donasi dan ketersediaan Organ dan Jaringan. (3) Fasilitas pelayanan kesehatan harus mendukung upaya meningkatkan donasi dan ketersediaan Organ dan Jaringan melalui kegiatan pengerahan Pendonor. (4) Pengerahan Pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa fasilitasi pembuatan wasiat medik dan kegiatan pengerahan Pendonor lain.
Koreksi Anda