Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh bertujuan untuk: a. menjamin keamanan, keselamatan, kesukarelaan, kemanfaatan, dan keadilan dalam pelayanan Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh bagi Pendonor maupun Resipien; b. meningkatkan donasi dan ketersediaan Organ dan Jaringan tubuh sebagai upaya penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, dan peningkatan kualitas hidup; c. memberikan perlindungan atas martabat, privasi, dan kesehatan manusia; dan d. melindungi martabat dan kehormatan Pendonor dan Resipien.
Koreksi Anda