Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2D

PP Nomor 53 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2007 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, Persero dapat memperoleh dukungan Pemerintah berupa jaminan atas kecukupan permodalan dan/atau dukungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda