Koreksi Pasal 2A
PP Nomor 53 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2007 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Persero melaksanakan kegiatan usaha:
a. penyediaan pembiayaan;
b. pengelolaan dan penyaluran dana untuk dan atas nama, serta kepentingan donor melalui
mekanisme penerusan dana;
c. penyertaan modal pada badan usaha lain;
d. pemberian fasilitas pengembangan proyek;
e. pemberian bantuan teknis;
f. pemberian jasa konsultasi; dan/atau
g. kegiatan lainnya setelah mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
Koreksi Anda
