Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 53 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2019 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa Diklat Fungsional Arsiparis dan Diklat Teknis Kearsipan: a. yang dilaksanakan di dalam kantor Arsip Nasional tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi; dan b. yang dilaksanakan di luar kantor Arsip Nasional tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi untuk wajib bayar serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator. (2) Biaya transportasi dan akomodasi untuk peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebankan kepada wajib bayar. (3) Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi untuk peserta serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibebankan kepada wajib bayar. (4) Biaya perjalanan dinas untuk fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda