Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 53 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPJS Kesehatan wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a yang telah diaudit, paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya kepada PRESIDEN setelah mendapatkan persetujuan dewan pengawas. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, dan DJSN. (3) BPJS Kesehatan wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b dan huruf c, paling lambat setiap tanggal 15 bulan berikutnya kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan, dan DJSN. (4) Dalam hal tanggal 30 Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tanggal 15 bulan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, laporan disampaikan pada hari kerja berikutnya.
Koreksi Anda