Koreksi Pasal 31
PP Nomor 53 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pertimbangan keekonomian lapangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dapat
melakukan penyesuaian terhadap besaran bagi hasil serta MENETAPKAN bentuk dan besar insentif Kegiatan Usaha Hulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam rangka membantu keekonomian Kegiatan Usaha Hulu, Menteri dapat memberikan insentif dalam rangka pemanfaatan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
