Koreksi Pasal 25
PP Nomor 53 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split
Teks Saat Ini
(1) Pada tahap Eksplorasi dan Eksploitasi sampai dengan saat dimulainya produksi komersial, Kontraktor diberikan fasilitas meliputi:
a. pembebasan pungutan bea masuk atas impor barang yang digunakan dalam rangka Operasi Perminyakan;
b. pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang tidak dipungut atas:
1. perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak;
2. impor barang kena pajak;
3. pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean; dan/atau
4. pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang digunakan dalam rangka Operasi Perminyakan;
c. tidak dilakukan pemungutan pajak penghasilan Pasal 22 atas impor barang yang telah memperoleh fasilitas pembebasan dari pungutan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan/atau
d. pengurangan pajak bumi dan bangunan sebesar 100% (seratus persen) dari pajak bumi dan bangunan Minyak dan Gas Bumi terutang yang tercantum dalam surat pemberitahuan pajak terutang.
(2) Terhadap fasilitas perpajakan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang peruntukannya tidak dalam rangka Operasi
Perminyakan, wajib dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
