Koreksi Pasal 24
PP Nomor 53 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split
Teks Saat Ini
(1) Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi bagian Pemerintah dari Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dihitung berdasarkan volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.
(2) Dalam hal Pemerintah membutuhkan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk keperluan pemenuhan kebutuhan dalam negeri, pajak penghasilan Kontraktor dari Kontrak Bagi Hasil Gross Split, dapat berupa volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari bagian Kontraktor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan dan tata cara pembayaran pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
