Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 53 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran yang memiliki masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang dilakukan pada masa Produksi Komersial dibebankan sebagai biaya pada tahun pengeluaran. (2) Pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dilakukan pada masa Produksi Komersial dibebankan sebagai biaya melalui penyusutan atau amortisasi.
Koreksi Anda