Koreksi Pasal 5
PP Nomor 53 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split
Teks Saat Ini
(1) Biaya operasi terdiri atas:
a. biaya Eksplorasi;
b. biaya Eksploitasi; dan
c. biaya lainnya.
(2) Biaya Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. biaya pengeboran Eksplorasi;
b. biaya umum dan administrasi pada kegiatan Eksplorasi; dan
c. biaya geologis dan geofisika terdiri atas:
1. biaya penelitian geologis; dan
2. biaya penelitian geofisika.
(3) Biaya Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. biaya pengeboran pengembangan;
b. biaya langsung produksi untuk:
1. Minyak Bumi; dan/atau
2. Gas Bumi.
c. biaya pemrosesan Gas Bumi;
d. biaya utility terdiri atas:
1. biaya perangkat produksi dan pemeliharaan peralatan; dan
2. biaya uap, air, dan listrik;
e. biaya umum dan administrasi pada kegiatan Eksploitasi;
f. biaya penyusutan; dan
g. biaya amortisasi.
(4) Biaya umum dan administrasi pada kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf e meliputi:
a. biaya administrasi dan keuangan;
b. biaya pegawai;
c. biaya jasa material;
d. biaya transportasi;
e. biaya umum kantor; dan
f. pajak tidak langsung, pajak daerah, dan retribusi daerah.
(5) Biaya lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. biaya untuk memindahkan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari titik produksi ke titik penyerahan;
b. biaya kegiatan pascaoperasi Kegiatan Usaha Hulu;
c. biaya pemasaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi yang berasal dari kegiatan pemasaran yang merupakan bagian dari Kegiatan Usaha Hulu yang telah disetujui Kepala SKK Migas;
d. biaya penggantian investasi kepada Kontraktor sebelumnya dalam hal terjadi terminasi Kontrak Kerja Sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. biaya lain yang terkait dengan kegiatan Operasi Perminyakan.
Koreksi Anda
