Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 53 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghasilan bruto Kontraktor terdiri atas: a. penghasilan dalam rangka bagi hasil Minyak dan Gas Bumi; dan/atau b. penghasilan lainnya selain dalam rangka bagi hasil Minyak dan Gas Bumi. (2) Penghasilan dalam rangka bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan nilai realisasi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi bagian Kontraktor dikurangi nilai realisasi penyerahan DMO Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi ditambah Imbalan DMO ditambah atau dikurangi varian harga atas Lifting. (3) Penghasilan lainnya selain dalam rangka bagi hasil Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. penghasilan yang berasal dari Uplift atau imbalan lain yang sejenis; b. penghasilan yang berasal dari pengalihan Partisipasi Interes (Participating Interest); c. hasil penjualan produk sampingan dari Kegiatan Usaha Hulu; dan/atau d. penghasilan lainnya yang memberikan tambahan kemampuan ekonomis.
Koreksi Anda