Koreksi Pasal 64
PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan awal Unhas berupa kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah.
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang ditatausahakan oleh Menteri.
(3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usul yang disampaikan oleh Menteri.
(4) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal Unhas diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda
