Koreksi Pasal 33
PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan SA terdiri atas:
a. Dosen yang berasal dari Fakultas;
b. Rektor; dan
c. Wakil Rektor, Dekan, dan unsur lain.
(2) SA dapat membentuk komisi atau panitia khusus/terbatas untuk kepentingan kebijakan, pengaturan, dan pengawasan akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, alat kelengkapan SA, hak suara, dan tata cara pembuatan keputusan diatur dengan Peraturan SA.
Koreksi Anda
