Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SA mempunyai tugas dan wewenang: a. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan akademik mengenai: 1. kurikulum Program Studi; 2. persyaratan akademik untuk pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi; 3. persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik dan persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik. b. MENETAPKAN kode etik Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa; c. mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a; d. mengawasi pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu; e. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis, dan menyarankan usulan perbaikan kepada Rektor; f. mengawasi pelaksanaan kebijakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; g. merekomendasikan kepada Rektor pemberian dan/atau pencabutan gelar kehormatan setelah mendapat pertimbangan DP; h. mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik; i. mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen; j. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan jabatan profesor; k. merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan di bidang akademik oleh Dosen dan Mahasiswa kepada Rektor; l. menyusun rencana induk pengembangan Unhas bersama Rektor, untuk selanjutnya diusulkan kepada MWA; m. memberikan pertimbangan kepada MWA tentang rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan Rektor; n. memberikan pertimbangan kepada MWA tentang kinerja akademik Rektor; o. memberikan pertimbangan kepada MWA tentang usulan Peraturan MWA atau perubahannya yang diusulkan oleh Rektor; p. mengusulkan calon Rektor kepada MWA; q. secara proaktif menjaring dan memperhatikan pandangan masyarakat akademik dan masyarakat umum untuk pengembangan Unhas; r. menyusun dan mengusulkan peraturan MWA dalam bidang kebijakan akademik; dan s. menyampaikan laporan kegiatan tahunan kepada MWA.
Koreksi Anda