Koreksi Pasal 30
PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Teks Saat Ini
Rektor mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi;
b. mengusulkan kebijakan akademik, kebebasan akademik, dan otonomi keilmuan kepada SA;
c. melaksanakan kebijakan akademik, kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan yang ditetapkan oleh SA;
d. menyusun kode etik Unhas untuk Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa;
e. menyusun rencana strategis Unhas untuk diusulkan dan ditetapkan oleh MWA;
f. menyusun dan mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan berdasarkan rencana strategis Unhas untuk diusulkan dan ditetapkan oleh MWA;
g. mengelola penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
h. mengangkat dan memberhentikan wakil Rektor, pimpinan unit di bawah Rektor, dan pegawai Unhas berdasarkan Statuta Unhas serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik, sesuai dengan Statuta Unhas, Peraturan MWA, Peraturan Rektor, serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. bertindak keluar untuk dan atas nama Unhas sesuai dengan ketentuan dalam Statuta Unhas;
k. mengelola seluruh kekayaan Unhas dan secara optimal memanfaatkannya untuk kepentingan Unhas;
l. mengangkat, membina, memindahkan, mengembangkan, dan memberhentikan pegawai Unhas;
m. menerima, mengangkat, membina, mengembangkan dan memberhentikan Mahasiswa;
n. menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku;
o. menyelenggarakan sistem informasi manajemen yang andal untuk mendukung penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, kemahasiswaan, kealumnian, akuntansi dan keuangan, kepegawaian, serta sarana dan prasarana;
p. menyampaikan dan mempertanggungjawabkan laporan tahunan Unhas kepada MWA;
q. mengusulkan pengangkatan profesor kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
r. membina dan mengembangkan hubungan baik dengan alumni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat serta mengembangkan jejaring nasional dan internasional;
s. mengajukan usul penyusunan Peraturan MWA atau perubahannya kepada MWA;
t. mengelola satuan usaha dan dana abadi Unhas; dan
u. melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan oleh MWA.
Koreksi Anda
