Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan untuk menjadi Rektor sebagai berikut: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa; b. warga negara INDONESIA; c. Dosen Pegawai Negeri Sipil berpendidikan doktor (S3) yang diperoleh dari perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri yang diakui oleh Kementerian; d. Dosen Pegawai Negeri Sipil yang memiliki jabatan serendah-rendahnya lektor kepala pada saat melamar menjadi calon rektor; e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat; f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit pemerintah pusat atau pemerintah daerah; g. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; h. tidak pernah melanggar kode etik dosen; i. memiliki integritas; j. mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan Unhas; k. memahami sistem pendidikan Unhas dan nasional; l. memiliki kompetensi manajerial; m. memiliki rekam jejak akademik dan kepemimpinan yang baik; n. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis; dan o. bersedia dicalonkan menjadi Rektor yang dinyatakan secara tertulis.
Koreksi Anda