Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) MWA mempunyai tugas dan wewenang: a. menyetujui usul perubahan Statuta Unhas; b. MENETAPKAN kebijakan umum Unhas; c. bersama SA MENETAPKAN norma Unhas dan tolok ukur kinerja Unhas; d. mengesahkan rencana induk pengembangan, rencana strategis, serta rencana tahunan yang diusulkan oleh Rektor; e. mengawasi pengelolaan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik Unhas; f. mengangkat dan memberhentikan Rektor; g. melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Rektor dan SA; h. mengangkat dan memberhentikan ketua serta anggota KA; i. membangun dan membina jejaring dengan individu serta organisasi eksternal; j. memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan Unhas; dan k. membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor dan SA. (2) Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri. (3) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) permasalahan tidak diserahkan, Menteri berwenang mengambil alih penyelesaian permasalahan. (4) Menteri berwenang MEMUTUSKAN penyelesaian permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan. (5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat mengikat.
Koreksi Anda