Koreksi Pasal 14
PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Teks Saat Ini
(1) Unhas menyelenggarakan penelitian yang hasilnya dimanfaatkan untuk:
a. pengayaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembelajaran;
b. peningkatan mutu perguruan tinggi dan kemajuan peradaban bangsa;
c. peningkatan kemandirian, kemajuan, dan daya saing bangsa;
d. pemenuhan kebutuhan strategis pembangunan nasional; dan
e. perubahan masyarakat INDONESIA menjadi masyarakat berbasis pengetahuan.
(2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan dan/atau dipublikasikan.
(3) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan untuk memperoleh Hak Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum dilarang untuk disebarluaskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Hasil penelitian Sivitas Akademika dapat diberikan penghargaan jika:
a. diterbitkan dalam jurnal internasional yang diakui Kementerian;
b. memperoleh Hak Kekayaan Intelektual yang dimanfaatkan oleh industri;
c. menghasilkan teknologi tepat guna; dan/atau
d. diterbitkan sebagai buku referensi.
Koreksi Anda
