Koreksi Pasal 73
PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
a. semua unit organisasi yang ada di Unhas tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya unit organisasi baru sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH ini; dan
b. semua peraturan dan ketetapan di lingkungan Unhas yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
