Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 53 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2014 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima gaji terusan dari PNS, anggota TNI, anggota POLRI/Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan gaji bulan ketiga belas sebesar penghasilan gaji terusan yang diterima pada bulan Juni 2014. (2) Penerima gaji dari PNS, anggota TNI, anggota POLRI /Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan gaji bulan ketiga belas sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2014. (3) Pembayaran gaji bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, anggota TNI, anggota POLRI/Pejabat Negara bekerja.
Koreksi Anda