Koreksi Pasal 26
PP Nomor 53 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Jaminan Hari Tua dilakukan sekaligus kepada Janda atau Duda dalam hal:
a. Tenaga kerja yang menerima pembayaran Jaminan Hari Tua secara berkala meninggal dunia, maka menerima sebesar sisa Jaminan Hari Tua yang belum dibayarkan;
b. Tenaga kerja meninggal dunia.
(2) Dalam hal tidak ada Janda atau Duda maka pembayaran Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan kepada Anak.
(3) Janda atau Duda atau Anak mengajukan pembayaran Jaminan Hari Tua kepada Badan Penyelenggara.
(4) Dalam hal tenaga kerja tidak mempunyai Janda atau Duda atau Anak atau keturunan sedarah dan tidak membuat wasiat maka Jaminan Hari Tua dibayarkan sekaligus oleh Badan Penyelenggara kepada Balai Harta Peninggalan sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Ketentuan Lampiran II Romawi I huruf A angka 2 huruf b dan angka 3 huruf b dan huruf c diubah, dan huruf E ditambah 1 (satu) angka, yakni angka 4, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
