Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 53 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besarnya iuran program jaminan sosial tenaga kerja adalah sebagai berikut: a. Jaminan Kecelakaan Kerja yang perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, sebagai berikut: b. Jaminan Hari Tua, sebesar 5,70% dari upah sebulan; c. Jaminan Kematian, sebesar 0,30% dari upah sebulan; d. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, sebesar 6% dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang sudah berkeluarga, dan 3% dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang belum berkeluarga. Kelompok I : 0,24% dari upah sebulan; Kelompok II : 0,54% dari upah sebulan; Kelompok III : 0,89% dari upah sebulan; Kelompok IV : 1,27% dari upah sebulan; Kelompok V : 1,74% dari upah sebulan; (2) Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha. (3) Iuran Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sebesar 3,70% ditanggung oleh pengusaha dan sebesar 2% ditanggung oleh tenaga kerja. (4) Dasar perhitungan iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dari upah sebulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling tinggi 2 (dua) kali PTKP – K1 (Pendapatan Tidak Kena Pajak – Tenaga Kerja Kawin dengan Anak 1 (satu)) perbulan. 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 22 diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda