Koreksi Pasal 17
PP Nomor 53 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang DISIPLIN PEGAWAI NEGERI
Teks Saat Ini
Kepala Perwakilan Republik INDONESIA MENETAPKAN penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4) huruf b dan huruf c.
Koreksi Anda
