Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 53 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang DISIPLIN PEGAWAI NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap PNS wajib: 1. mengucapkan sumpah/janji PNS; 2. mengucapkan sumpah/janji jabatan; 3. setia . . . 3. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Pemerintah; 4. menaati segala ketentuan peraturan perundang- undangan; 5. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; 6. menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS; 7. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan; 8. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan; 9. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara; 10. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil; 11. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; 12. mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan; 13. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; 14. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat; 15. membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas; 16. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan 17. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda