Koreksi Pasal 3
PP Nomor 53 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2006 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PT SEMEN KUPANG
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Kupang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2003, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 2003, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 44 Tahun 2005 serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Koreksi Anda
