Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 119

PP Nomor 53 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN PP 25-2004 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan DPRD yang telah terpilih dan diresmikan pengangkatannya tetap melaksanakan tugas sebagai Pimpinan sampai berakhir masa jabatan.
Koreksi Anda